Jakarta (ANTARA) — Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa penetapan tarif bea masuk barang impor dari Korea Selatan sebesar 0 persen pasca diberlakukannya User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) USDFS IK-CEPA.
“USDFS IK-CEPA dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk industri investasi Korea Selatan atau Indonesia pada sektor otomotif termasuk kendaraan listrik, elektronik, petroleum, dan alat berat. Pengajuan permohonan pengunaan skema tarif bea masuk ini pun hanya dapat dilakukan oleh user berstatus khusus, seperti perusahaan mitra kepabeanan (Mita) kepabeanan atau authorized economic operator (AEO),” tegasnya.
Hatta melanjutkan, bahwa setelah importir melakukan pengajuan verifikasi industri, keputusan sebagai industri pengguna akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian melalui Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) sesuai dengan ketetuan dalam Permenperin 1 tahun 2023. Sedangkan untuk izin penetapan tarif bea masuk USDFS akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 228 tahun 2022.
Besar harapan pemerintah kepada para pelaku usaha atau industri (user) berstatus MITA kepabeanan atau AEO untuk dapat memaksimalkan skema USDFS IK-CEPA ini, karena kemudahan ini dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi perusahaan dan dapat berkontibusi positif terhadap perekonomian nasional.
Pewarta: PR Wire
Editor: Kawat PR
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Untuk memperolah keakuratan angka jitu 2d, 3d, bahkan 4d setelah itu pergunakan rumusan Anda sendiri. Bila hasil angka yang Anda inginkan tidak cocok juga, maka yakinlah prediksi pengeluaran hk Anda yang ada hari ini bakal keluar.
Harap tetap saling yakin pada diri sendiri dan terhitung rela menjunjung kami semua sesama para prediktor supaya tidak mengundang keributan yang mampu merugikan pihak manapun.