Divisi Tanintharyi Jaringan Tahanan Politik (DPPN) Dawei mengatakan kepada RFA bahwa Ma Song Hnin Phyu, 19 tahun, penduduk bangsal Kalin Aung No. 1 Dawei, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Pengadilan Distrik Dawei hari ini menghukum Ma Hnin Hnin Phyu tujuh bulan penjara Agustus lalu setelah dia ditangkap pada Agustus tahun lalu karena diduga menyumbangkan uang ke sebuah organisasi melalui Kpay.
Seorang juru bicara DPPN mengatakan dia telah lulus kelas 10 dan sedang menunggu untuk pergi ke universitas.
“Dia ditangkap karena menyumbangkan uang dari k pay dan didakwa berdasarkan Pasal 50 (j) dan Pasal 52 (a) KUHP. Dia mengatakan dia menyumbangkan 13.500 kyat dari k pay.”
Setelah kudeta militer, Dewan Militer Kudeta membebaskan para pemuda yang ditangkap berdasarkan Pasal 50 (j) Undang-Undang Anti-Terorisme. Dia sedang dituntut di bawah berbagai bagian, termasuk bagian 52 (a).
Sebuah jaringan yang terdiri dari 175 pria dan 38 wanita telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Dawei, menurut Jaringan Tahanan Politik Dawei.